Beli rumah bekas atau second bisa jadi pilihan yang tepat buat kalian yang mau menghemat budget. Harganya biasanya bisa lebih miring dibanding rumah baru. Tapi, jangan buru-buru tanda tangan akad dulu hanya karena bangunan rumahnya yang masih bagus atau lokasinya yang strategis. Ada satu hal penting yang sering dilupakan calon pembeli, yaitu lihat kondisi kelistrikan rumah tersebut.
Kalau sampai listriknya bermasalah, rumah yang kalian impikan bisa berubah jadi sumber kerugian dan bahaya. Nah, biar kamu nggak salah langkah, yuk simak beberapa hal yang wajib dicek sebelum beli rumah second!
1. Cek Tagihan Listrik Bulanan
Hal pertama yang perlu dicek adalah tagihan listrik rumah tersebut. Pastikan tidak ada tunggakan dari pemilik sebelumnya. Soalnya, kalau ada, biasanya kalian yang harus menanggung beban administrasinya. Sayang banget kan kalau baru pindah sudah harus keluar biaya tambahan?
Tipsnya gampang! Kalian bisa minta bukti pembayaran terakhir dari pemilik lama, atau cek langsung lewat aplikasi PLN Mobile untuk memastikan semua tagihan clear.
2. Lihat Kondisi Instalasi Listrik
Instalasi listrik yang aman = rumah yang lebih nyaman. Jangan hanya lihat kondisi bangunan dari cat dinding atau keramiknya, perhatikan juga kondisi kabel, MCB, stop kontak, dan kWh meter rumah tersebut.
- Kabel jangan sampai ada yang terkelupas atau berantakan.
- Stop kontak sebaiknya tidak longgar atau gosong.
- MCB harus bisa berfungsi normal.
- kWh meter berjalan dengan baik dan sesuai pemakaian.
Kalau kalian tidak yakin cara mengeceknya, ajak saja teknisi bersertifikat untuk bantu memastikan instalasi rumah bekas tersebut benar-benar aman.
3. Periksa Daya Listrik Rumah
Setiap keluarga punya kebutuhan listrik yang berbeda. Ada yang cukup dengan daya kecil, ada juga yang butuh lebih besar karena punya banyak peralatan elektronik.
Kalau dayanya terlalu kecil, listrik bakal sering jeglek. Tapi, kalau dayanya terlalu besar, kamu malah harus bayar fixed charge bulanan lebih mahal meski jarang dipakai. Jadi, pastikan daya listrik di rumah second yang mau kalian beli sesuai dengan kebutuhan sekarang maupun rencana penggunaan ke depan.
4. Pastikan Ada Dokumen Resmi (NIDI & SLO)
Nah, ini yang paling sering terlewat. Rumah yang sudah terpasang listrik seharusnya punya dokumen resmi berupa NIDI (Nomor Identitas Instalasi) dan SLO (Sertifikat Laik Operasi). Dua dokumen ini jadi bukti bahwa instalasi listrik rumah tersebut legal, aman, dan sesuai standar.
Kalau nggak ada, ada risiko instalasinya tidak sesuai aturan dan berbahaya. Jadi, jangan lupa tanyakan dokumen ini ke pemilik lama. Kalian juga bisa validasi sertifikatnya langsung lewat SIUJANG (Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik).
Rumah second memang bisa jadi pilihan hemat, tapi jangan sampai asal beli lalu menyesal di kemudian hari. Ingat, listrik itu kebutuhan utama, jadi pastikan semua hal di atas sudah beres. Mulai dari tagihan listrik yang sudah clear, instalasi aman, daya listrik pas, dan dokumen resmi instalasi tersedia.
Kalau ternyata dokumennya belum ada atau perlu menyesuaikan daya listrik sesuai kebutuhan keluargamu, tenang saja. Semua bisa lebih praktis kalau diurus lewat ListrikOne. Transparan, resmi, dan pasti aman.
Jadi, sebelum menempati rumah impianmu, pastikan dulu kelistrikannya beres dengan ListrikOne!
Pastikan Instalasi Kalian Aman Bersama ListrikOne!